Link presentasi untuk materi ini:
https://prezi.com/ajop_e4t61st/nama-kelompopok/
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
https://prezi.com/ajop_e4t61st/nama-kelompopok/
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SE - 63/PJ/2010
Ketentuan tentang pedoman
penghitungan pengkreditan Pajak Masukan dan kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP)
yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan untuk
menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebagai berikut :
1. PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara
eceran dan PKP yang melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran wajib
menggunakan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan untuk
menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
2. PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak
melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dapat memilih
untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan untuk
menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Besarnya Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan yang dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan
pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut :
1.
Bagi PKP
yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas ecara eceran sebesar 90%
(sembilan puluh persen) dari Pajak Keluaran;
2.
Bagi PKP
yang melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran sebesar 80% (delapan
puluh persen) dari Pajak Keluaran;
3.
Bagi PKP
yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp
1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) adalah sebesar :
a. 60% (enam puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa
Kena Pajak;
b. 70% (tujuh puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan
Barang Kena Pajak;
Pajak Keluaran dihitung
dengan cara mengalikan tarif 10 % (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak.DimanaDasar Pengenaan Pajaknya adalah jumlah peredaran usaha
KEGIATAN USAHA TERTENTU
PER NOMOR
79/PMK.03/2010
Kegiatan Usaha Tertentu
adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan :
a.
Penyerahan kendaraan
bermotor bekas secara eceran; atau
b.
Penyerahan emas
perhiasan secara eceran.
Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, dalam menghitung besarnya
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, wajib menggunakan pedoman penghitungan
pengkreditan Pajak Masukan. Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman
penghitungan pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat membebankan Pajak
Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.
Dalam hal
terjadi retur, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikembalikan atau diretur oleh pembeli,
mengurangi Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak
penjual dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai.
PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS SECARA ECERAN
- DASAR HUKUM
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :79/PMK.03/2010
NOMOR :79/PMK.03/2010
TENTANG
PEDOMAN
PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN
KEGIATAN USAHA TERTENTU
B.
DEFINISI
KEP - 238/PJ./2002
Kendaraan Bermotor Bekas adalah kendaraan bermotor baik beroda dua atau
lebih yang kondisinya bukan baru, telah terdaftar pada instansi yang berwenang
atau memiliki nomor polisi.
C. PERHITUNGAN PENYERAHAN KENDARAAN
BERMOTOR BEKAS SECARA ECERAN
PER NOMOR
79/PMK.03/2010
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak dihitung
menggunakan mekanisme umum PPN, namun dihitung menggunakan pedoman penghitungan
pengkreditan Pajak Masukan untuk Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan
kendaraan bermotor bekas secara eceran yaitu sebesar 90% (sembilan puluh
persen) dari Pajak Keluaran.
Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan tarif 10%
(sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak adalah
peredaran usaha.
Pajak Pertambahan Nilai yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak dihitung
dengan cara Pajak Keluaran dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
yaitu sebesar sama dengan 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan
Pajak
D. CONTOH KASUS
PT Sakti Motor adalah Pengusaha Kena Pajak kendaraan bermotor bekas. Dalam bulan Januari Tahun 2017 terjadi transaksi sebagai berikut :
Penyerahan
Deskripsi
|
Harga Jual
|
PPN
|
Penjualan mobil bekas
|
40.000.000
|
4.000.000
|
Penjualan motor bekas
|
10.000.000
|
1.000.000
|
Penjualan motor bekas
|
10.000.000
|
1.000.000
|
Penjualan mobil bekas
|
60.000.000
|
6.000.000
|
Pembelian :
Deskripsi
|
Harga Beli
|
PPN
|
Pembelian mobil bekas
|
30.000.000
|
3.000.000
|
Pembelian motor bekas
|
5.000.000
|
500.000
|
Perhitungan PPN Terutang masa Januari
2017
Total Penjualan Januari Tahun 2017 Rp. 120.000.000
Total Penjualan Januari Tahun 2017 Rp. 120.000.000
PPN Keluaran (PK) (10%
* 120.000.000) 12.000.000
PPN Masukan (PM) (90% *
12.000.000) 10.800.000
Jumlah PPN Kurang Bayar (PK-PM) 2.800.000
PENYERAHAN EMAS
PERHIASAN SECARA ECERAN
A.
DASAR HUKUM
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 30/PMK.03/2014
NOMOR : 30/PMK.03/2014
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN
B. DEFINISI
PER NOMOR 30/PMK.03/2014 Pasal 1 ayat 8
Emas
Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau
seluruhnya dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun
kombinasi di antaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau
bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.]
- SUBJEK dan OBJEK
PER NOMOR 30/PMK.03/2014 Pasal 2
SUBJEK (pasal 2 ayat 1)
Penyerahan
Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas
Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai.
OBJEK(pasal 2 ayat 2,3,4)
1.
Pengusaha Emas Perhiasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pabrikan Emas Perhiasan dan
pedagang Emas Perhiasan.
2.
Pabrikan Emas Perhiasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah Pengusaha yang Menghasilkan Emas Perhiasan dan
melakukan kegiatan antara lain jual beli, jasa perbaikan/modifikasi, dan/atau
jasa lain yang berkaitan dengan Emas Perhiasan.
3.
Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah Pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan
jual beli Emas Perhiasan.
- TARIF PPN
Penyerahan
Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha
Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen)
dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak
- DASAR PENGENAAN PAJAK
·
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah peredaran
usaha.
(PER
NOMOR 79/PMK.03/2010)
·
Dalam hal penyerahan Emas Perhiasan oleh
Pengusaha Emas Perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar Emas
Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai
pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan, Dasar Pengenaan Pajak
adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas
Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat
yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
(PER NOMOR 30/PMK.03/2014)
- PAJAK MASUKAN
PER NOMOR 30/PMK.03/2014 PASAL
5
Pajak
Masukan yang berhubungan dengan penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang
terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan tidak dapat
dikreditkan
- KEWAJIBAN PENGUSAHA EMAS PERHIASAN
PER NOMOR 30/PMK.03/2014 PASAL
6
(1) Pengusaha Emas Perhiasan diwajibkan melaporkan
usahanya ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2) Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan untuk
melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak
(3) Pengusaha Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Emas
Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan
- KASUS DAN PEMBAHASAN
CONTOH KASUS DAN
PEMBAHASAN
Ibu Eli
memiliki sebuah toko perhiasan dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak. Peredaran usaha atas penyerahan Emas Perhiasan selama bulan Juni 2014
adalah Rp250.000.000,00. Sedangkan pembelian atas barang dagangan berupa emas
perhiasan pada masa yang sama adalah sebesar Rp300.000.000,00. Berdasarkan data
dan keterangan di atas bagaimana pengenaan PPN atas penyerahan emas perhiasan
yang telah dilakukannya?
Ibu Eli sebagai PKP wajib menghitung, menyetorkan sendiri dan melaporkan PPN atas penyerahan barang dagangan berupa emas perhiasan dengan perhitungan sebagai berikut
Ibu Eli sebagai PKP wajib menghitung, menyetorkan sendiri dan melaporkan PPN atas penyerahan barang dagangan berupa emas perhiasan dengan perhitungan sebagai berikut
1.
PPN yang dipungut dari pembeli (PPN
Keluaran)
= 10% xRp250.000.000,00 = Rp
25.000.000,00
2. PPN Masukan
= 80% x Rp 25.000.000 = Rp 20.000.000
2.
PPN yang wajib disetor sendiri
adalah
= Rp 25.000.000 – Rp 20.000.000 =
Rp 5.000.000
Kewajiban Ibu Eli antara lain:
1. Menyetorkan
PPN sebesar Rp5.000.000,00 paling lama tanggal 31 Juli 2014
2. Melaporkan
penyetoran PPN dalam bentuk SPT PPN untuk Masa Pajak Juni 2014 paling lama
tanggal 31 Juli 2014.
PEDOMAN PENGHITUNGAN
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI PEREDARAN
USAHA TIDAK MELEBIHI JUMLAH TERTENTU
PER NOMOR
74/PMK.03/2010
Pengusaha
Kena Pajak yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak
Masukan adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1
(satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus
juta rupiah).
Pengusaha
Kena Pajak yang
dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan apabila
memenuhi syarat :
a. mempunyai
peredaran usaha dalam 2 (dua) tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp
1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) untuk setiap 1 (satu)
tahun buku; atau
b. Wajib
Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha
Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan
wajib beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak
Keluaran mulai Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp
1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
Dalam
hal Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penghitungan pajak terutang
menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran pada
Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp 1.800.000.000,00
(satu miliar delapan ratus juta rupiah), Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pengusaha
Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak
melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) yang
bermaksud menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan harus
memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan paling lama :
a. pada
saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa
Pajak pertama dalam tahun buku dimulainya penggunaan Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan, bagi Pengusaha Kena Pajak
b. pada
saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
Masa Pajak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, bagi Wajib Pajak yang
baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha
Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan
harus melaksanakan secara taat asas dalam 1 (satu) tahun buku, sepanjang
peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00
(satu miliar delapan ratus juta rupiah
A.
TARIF
Besarnya
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman
penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu sebesar :
·
60% (enam puluh persen) dari Pajak
Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
·
70% (tujuh puluh persen) dari Pajak
Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak.
Pajak Keluaran
diatas dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar
Pengenaan Pajak. Dimana
Dasar Pengenaan Pajaknya adalah jumlah peredaran usaha.
Pajak
Pertambahan Nilai yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak dihitung dengan
cara Pajak Keluaran dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan,
sehingga :
·
bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Jasa Kena Pajak adalah sama dengan 4% (empat persen) dari Dasar
Pengenaan Pajak
·
bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak adalah sama dengan 3% (tiga persen) dari Dasar
Pengenaan Pajak.
Pengusaha
Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan
menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tidak dapat
membebankan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.
B.
DALAM
HAL TERJADI RETUR
Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
yang dikembalikan atau diretur oleh pembeli, mengurangi Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dalam Masa Pajak terjadinya
pengembalian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sepanjang Faktur Pajak
atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut telah
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
C.
PERALIHAN
PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DARI PAJAK MASUKAN DENGAN PAJAK KELUARAN
Dalam
hal Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan
Pajak Masukan memilih beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan
dengan Pajak Keluaran, Pengusaha Kena Pajak hanya diperbolehkan mulai
menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran pada
Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya.
Pengusaha
Kena Pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan paling lama pada batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama
dalam tahun buku dimulainya penggunaan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan
dengan Pajak Keluaran. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak
Masukan mulai Masa Pajak pertama tahun buku dimulainya penggunaan mekanisme
pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran.
D.
Pembetulan
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
Dalam
hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak tertentu dalam periode tahun buku yang menggunakan
pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, dan mengakibatkan peredaran
usaha tahun buku yang bersangkutan menjadi lebih besar dari Rp 1.800.000.000,00
(satu miliar delapan ratus juta rupiah), Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan
mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran.
Kewajiban
menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran berlaku mulai Masa
Pajak setelah Masa Pajak yang peredaran usahanya menjadi lebih besar dari Rp
1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
Penggunaan
mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dilakukan dengan
cara pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak
setelah Masa Pajak yang peredaran usahanya menjadi lebih besar dari Rp
1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah.
E.
CONTOH KASUS
KASUS
PPN BAGI PKP DENGAN PEREDARAN USAHA DALAM 1 TAHUN BUKU TIDAK MELEBIHI Rp.
1.800.000.000,-
I.
IDENTITAS PKP
Nama : PT. SETIA JAYA
NPWP/KLU : 02.888.396.0.424.000 KLU. 367910
Alamat : Jl. Buah Batu No. 77
Bandung
Kegiatan : Usaha Perdagangan Barang dan Jasa
Selama
3 tahun terakhir nilai omzet PT. SETIA JAYA berada dibawah Rp. 1.800.000.000,-
II.
TRANSAKSI PENYERAHAN BARANG DAN JASA
SELAMA BULAN MEI 2015
1. 05
Mei 2015 Menjul barang dagangan kepada
PT. Mitra Usaha-Cianjur (NPWP 01.456.654.9.406.000) tgl. 5 Mei 2015 dengan harga Rp. 55.000.000,-
2. 09
Mei 2015 Menjul barang dagangan kepada
PT. Maju Terus (NPWP 01.350.725.1.424.000)
tgl. 9 Mei 2015 dengan harga Rp. 34.200.000,-
3. 12
Mei 2015 Menjul barang dagangan kepada
Fa Hidayah (NPWP 01.203.596.7.421.000) berikut diserahkan tgl. 12 Mei 2015 dengan harga Rp. 28.200.000,-
4. 15
Mei 2015 Menerima Imbalan atas
penyerahan jasa perdagangan dari PT. Persada (NPWP 02.795.396.0.402.000)
berikut diserahan tgl. 15 Mei 2015
dengan nilai imbalan sebesar RP. 18.000.000,-
5. 21
Mei 2015 Memberikan pelayanan jasa
hukum kepada CV Ikhtiar (NPWP 01.678.453.0.502.000) berikut diserahkan tgl. 21
Mei 2015 dengan nilai imbalan sebesar Rp. 24.500.000,-
6. 25
Mei 2015 Mengangkut barang milik PT.
Sejahtera (NPWP 02.792.396.0.412.000) berikut diserahkan tgl. 25 Mei 2015
dengan mendapat imbalan sebesar Rp. 12.400.000,-
PENYELESAIAN
CARA I
·
Total penyerahan BKP
05/05/2015 Rp. 55.000.000,-
09/05/2015 Rp. 34.200.000,-
12/05/2015 Rp. 28.200.000,-
Rp. 117.400.000,-
Pajak
Keluaran : RP. 117.400.000,- x
10% = Rp. 11.740.000,-
Pajak Masukan : Rp. 11.740.000,- x 70% = RP.
8.218.000,-
Kurang
Bayar : Rp.
3.522.000,-
·
Total Penyerahan JKP
15/05/2015 Rp. 18.000.000,-
21/05/2015 Rp. 24.500.000,-
25/05/2015 Rp. 12.400.000,-
Rp. 54.900.000,-
Pajak
Keluaran : Rp. 54.900.000,- x
10% = Rp. 5.490.000,-
Pajak Masukan : Rp. 5.490.000,- x 60% = Rp.
3.294.000,-
Kurang
Bayar : Rp.
2.196.000,-
PPN
TERHUTANG
·
Total penyerahan BKP
05/05/2015 Rp. 55.000.000,-
09/05/2015 Rp. 34.200.000,-
12/05/2015 Rp. 28.200.000,-
Rp.
117.400.000,-
PPN
kurangbayaryangwajibdisetor
=
Rp. 117.400.000,- x
3% = Rp.
3.522.000,-
·
Total Penyerahan JKP
15/05/2015 Rp. 18.000.000,-
21/05/2015 Rp. 24.500.000,-
25/05/2015 Rp. 12.400.000,-
Rp. 54.900.000,-
PPN
kurangbayaryangwajibdisetor
=
Rp. 54.900.000,- x
4% = Rp.
2.196.000,-
DAFTAR PUSTAKA
1. Ortax.org/SE - 63/PJ/2010
2. Ortax.org/PER NOMOR 79/PMK.03/2010
3. Ortax.org/KEP - 238/PJ./2002
4. Ortax.org/PER NOMOR 30/PMK.03/2014
5. Ortax.org/74/PMK.03/2010
EmoticonEmoticon