Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan

Tags

Link presentasi untuk materi ini:
https://prezi.com/ajop_e4t61st/nama-kelompopok/


PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SE - 63/PJ/2010
Ketentuan tentang pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan dan kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebagai berikut :
1.      PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran dan PKP yang melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran wajib menggunakan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
2.      PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dapat memilih untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut :
1.      Bagi PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas ecara eceran sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Pajak Keluaran;
2.      Bagi PKP yang melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran;
3.      Bagi PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) adalah sebesar :
a.    60% (enam puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak;
b.    70% (tujuh puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak;
Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan tarif 10 % (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak.DimanaDasar Pengenaan Pajaknya adalah jumlah peredaran usaha


KEGIATAN USAHA TERTENTU
PER NOMOR 79/PMK.03/2010
Kegiatan Usaha Tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan :
a.       Penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau
b.      Penyerahan emas perhiasan secara eceran.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, dalam menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat membebankan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.
Dalam hal terjadi retur, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikembalikan atau diretur oleh pembeli, mengurangi Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.








PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS SECARA ECERAN
  1. DASAR HUKUM
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :79/PMK.03/2010
TENTANG
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA TERTENTU
B.     DEFINISI
KEP - 238/PJ./2002
Kendaraan Bermotor Bekas adalah kendaraan bermotor baik beroda dua atau lebih yang kondisinya bukan baru, telah terdaftar pada instansi yang berwenang atau memiliki nomor polisi.
C.    PERHITUNGAN  PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS SECARA ECERAN
PER NOMOR 79/PMK.03/2010
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak dihitung menggunakan mekanisme umum PPN, namun dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan untuk Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran yaitu sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Pajak Keluaran.

Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak adalah peredaran usaha.

Pajak Pertambahan Nilai yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak dihitung dengan cara Pajak Keluaran dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yaitu sebesar sama dengan 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak

D.    CONTOH KASUS

PT Sakti Motor adalah Pengusaha Kena Pajak kendaraan bermotor bekas. Dalam bulan Januari Tahun 2017 terjadi transaksi sebagai berikut :
Penyerahan
Deskripsi
Harga Jual  
PPN
Penjualan mobil bekas
40.000.000
4.000.000
Penjualan motor bekas
10.000.000
1.000.000
Penjualan motor bekas
10.000.000
1.000.000
Penjualan mobil bekas
60.000.000
6.000.000

Pembelian :
Deskripsi
Harga Beli 
PPN
Pembelian mobil bekas
30.000.000
3.000.000
Pembelian motor bekas
5.000.000
500.000

      

Perhitungan PPN Terutang masa Januari 2017

Total Penjualan Januari Tahun 2017 Rp. 120.000.000

PPN Keluaran (PK)                (10% * 120.000.000)                                      12.000.000
PPN Masukan (PM)                (90% * 12.000.000)                                        10.800.000
Jumlah PPN Kurang Bayar     (PK-PM)                                                           2.800.000


PENYERAHAN EMAS PERHIASAN SECARA ECERAN
A.    DASAR HUKUM
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 30/PMK.03/2014

TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN
B.     DEFINISI
PER NOMOR 30/PMK.03/2014 Pasal 1 ayat 8
Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun kombinasi di antaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.]
  1. SUBJEK dan OBJEK
PER NOMOR 30/PMK.03/2014 Pasal 2
SUBJEK (pasal 2 ayat 1)    
Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai.
OBJEK(pasal 2 ayat 2,3,4)
1.      Pengusaha Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pabrikan Emas Perhiasan dan pedagang Emas Perhiasan.
2.      Pabrikan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Pengusaha yang Menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan kegiatan antara lain jual beli, jasa perbaikan/modifikasi, dan/atau jasa lain yang berkaitan dengan Emas Perhiasan.
3.      Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan.
  1. TARIF PPN
Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak
  1. DASAR PENGENAAN PAJAK
·          Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah peredaran usaha.
(PER NOMOR 79/PMK.03/2010)
·           Dalam hal penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan, Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
(PER NOMOR 30/PMK.03/2014)
  1. PAJAK MASUKAN
PER NOMOR 30/PMK.03/2014 PASAL 5
Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan tidak dapat dikreditkan
  1. KEWAJIBAN PENGUSAHA EMAS PERHIASAN
PER NOMOR 30/PMK.03/2014 PASAL 6
(1) Pengusaha Emas Perhiasan diwajibkan melaporkan usahanya ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2) Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan untuk melaporkan usahanya ke Kantor  Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
(3) Pengusaha Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan
  1. KASUS DAN PEMBAHASAN
CONTOH KASUS  DAN PEMBAHASAN
Ibu Eli memiliki sebuah toko perhiasan dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Peredaran usaha atas penyerahan Emas Perhiasan selama bulan Juni 2014 adalah Rp250.000.000,00. Sedangkan pembelian atas barang dagangan berupa emas perhiasan pada masa yang sama adalah sebesar Rp300.000.000,00. Berdasarkan data dan keterangan di atas bagaimana pengenaan PPN atas penyerahan emas perhiasan yang telah dilakukannya?
Ibu Eli sebagai PKP wajib menghitung, menyetorkan sendiri dan melaporkan PPN atas penyerahan barang dagangan berupa emas perhiasan dengan perhitungan sebagai berikut
1.        PPN yang dipungut dari pembeli (PPN Keluaran)
= 10% xRp250.000.000,00 = Rp 25.000.000,00
2.    PPN Masukan
       = 80% x Rp  25.000.000 = Rp 20.000.000
2.        PPN yang wajib disetor sendiri adalah
= Rp 25.000.000 – Rp 20.000.000 = Rp 5.000.000

Kewajiban Ibu Eli antara lain:
1.      Menyetorkan PPN sebesar Rp5.000.000,00 paling lama tanggal 31 Juli 2014
2.      Melaporkan penyetoran PPN dalam bentuk SPT PPN untuk Masa Pajak Juni 2014 paling lama tanggal 31 Juli 2014.
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI PEREDARAN USAHA TIDAK MELEBIHI JUMLAH TERTENTU
PER NOMOR 74/PMK.03/2010
Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan apabila memenuhi syarat :
a.       mempunyai peredaran usaha dalam 2 (dua) tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) tahun buku; atau
b.      Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan wajib beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran mulai Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penghitungan pajak terutang menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) yang bermaksud menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan paling lama :
a.       pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dalam tahun buku dimulainya penggunaan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, bagi Pengusaha Kena Pajak
b.      pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, bagi Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan harus melaksanakan secara taat asas dalam 1 (satu) tahun buku, sepanjang peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah
A.    TARIF
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu sebesar :
·         60% (enam puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
·         70% (tujuh puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak.

Pajak Keluaran diatas dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dimana Dasar Pengenaan Pajaknya adalah jumlah peredaran usaha.
Pajak Pertambahan Nilai yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak dihitung dengan cara Pajak Keluaran dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sehingga :
·         bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak adalah sama dengan 4% (empat persen) dari Dasar Pengenaan Pajak
·         bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak adalah sama dengan 3% (tiga persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tidak dapat membebankan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.


B.     DALAM HAL TERJADI RETUR
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikembalikan atau diretur oleh pembeli, mengurangi Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
C.    PERALIHAN PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DARI PAJAK MASUKAN DENGAN PAJAK KELUARAN
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan memilih beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, Pengusaha Kena Pajak hanya diperbolehkan mulai menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya.
Pengusaha Kena Pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan paling lama pada batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dalam tahun buku dimulainya penggunaan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan mulai Masa Pajak pertama tahun buku dimulainya penggunaan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran.
D.    Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak tertentu dalam periode tahun buku yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, dan mengakibatkan peredaran usaha tahun buku yang bersangkutan menjadi lebih besar dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran.
Kewajiban menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran berlaku mulai Masa Pajak setelah Masa Pajak yang peredaran usahanya menjadi lebih besar dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
Penggunaan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dilakukan dengan cara pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak setelah Masa Pajak yang peredaran usahanya menjadi lebih besar dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah.
E.     CONTOH KASUS
KASUS PPN BAGI PKP DENGAN PEREDARAN USAHA DALAM 1 TAHUN BUKU TIDAK MELEBIHI Rp. 1.800.000.000,-
       I.            IDENTITAS PKP
Nama               : PT. SETIA JAYA
NPWP/KLU   : 02.888.396.0.424.000                       KLU. 367910
Alamat                        : Jl. Buah Batu No. 77 Bandung
Kegiatan          : Usaha Perdagangan Barang dan Jasa
Selama 3 tahun terakhir nilai omzet PT. SETIA JAYA berada dibawah Rp. 1.800.000.000,-
    II.            TRANSAKSI PENYERAHAN BARANG DAN JASA SELAMA BULAN MEI 2015
1.      05 Mei 2015    Menjul barang dagangan kepada PT. Mitra Usaha-Cianjur (NPWP 01.456.654.9.406.000)  tgl. 5 Mei 2015 dengan harga Rp. 55.000.000,-
2.      09 Mei 2015    Menjul barang dagangan kepada PT. Maju Terus (NPWP 01.350.725.1.424.000)  tgl. 9 Mei 2015 dengan harga Rp. 34.200.000,-
3.      12 Mei 2015    Menjul barang dagangan kepada Fa Hidayah (NPWP 01.203.596.7.421.000) berikut diserahkan  tgl. 12 Mei 2015 dengan harga Rp. 28.200.000,-
4.      15 Mei 2015    Menerima Imbalan atas penyerahan jasa perdagangan dari PT. Persada (NPWP 02.795.396.0.402.000) berikut diserahan  tgl. 15 Mei 2015 dengan nilai imbalan sebesar RP. 18.000.000,-
5.      21 Mei 2015    Memberikan pelayanan jasa hukum kepada CV Ikhtiar (NPWP 01.678.453.0.502.000) berikut diserahkan tgl. 21 Mei 2015 dengan nilai imbalan sebesar Rp. 24.500.000,-
6.      25 Mei 2015    Mengangkut barang milik PT. Sejahtera (NPWP 02.792.396.0.412.000) berikut diserahkan tgl. 25 Mei 2015 dengan mendapat imbalan sebesar Rp. 12.400.000,-

PENYELESAIAN CARA I
·         Total penyerahan BKP
05/05/2015      Rp. 55.000.000,-                 
09/05/2015      Rp. 34.200.000,-
12/05/2015      Rp. 28.200.000,-
                        Rp. 117.400.000,-
Pajak Keluaran            : RP. 117.400.000,- x 10% = Rp. 11.740.000,-
Pajak Masukan            : Rp. 11.740.000,- x 70%   =   RP. 8.218.000,-
Kurang Bayar  :                                                           Rp. 3.522.000,-

·         Total Penyerahan JKP
15/05/2015      Rp. 18.000.000,-
21/05/2015      Rp. 24.500.000,-
25/05/2015      Rp. 12.400.000,-
                        Rp. 54.900.000,-
Pajak Keluaran            : Rp. 54.900.000,- x 10% =     Rp. 5.490.000,-
Pajak Masukan            : Rp. 5.490.000,- x 60%   =     Rp. 3.294.000,-
Kurang Bayar  :                                                           Rp. 2.196.000,-




PPN TERHUTANG
·         Total penyerahan BKP
05/05/2015      Rp. 55.000.000,-                 
09/05/2015      Rp. 34.200.000,-
12/05/2015      Rp. 28.200.000,-
                        Rp. 117.400.000,-
PPN kurangbayaryangwajibdisetor
= Rp. 117.400.000,- x 3% = Rp. 3.522.000,-
·         Total Penyerahan JKP
15/05/2015      Rp. 18.000.000,-
21/05/2015      Rp. 24.500.000,-
25/05/2015      Rp. 12.400.000,-
                        Rp. 54.900.000,-
PPN kurangbayaryangwajibdisetor
= Rp. 54.900.000,- x 4% = Rp. 2.196.000,-














DAFTAR PUSTAKA

1.      Ortax.org/SE - 63/PJ/2010
2.      Ortax.org/PER NOMOR 79/PMK.03/2010
3.      Ortax.org/KEP - 238/PJ./2002
4.      Ortax.org/PER NOMOR 30/PMK.03/2014
5.      Ortax.org/74/PMK.03/2010


EmoticonEmoticon