Industri Rekaman Suara, Industri Rekaman Gambar/Video, Industri Tembakau/Rokok

Tags

Link presentasi untuk materi ini:


 INDUSTRI REKAMAN SUARA

A.      DASAR HUKUM
·         Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004
·         Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.03/2015
·         Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.03/2015

B.       DEFINISI
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 81/PJ./2004 Pasal 1 angka 2,
Produk Rekaman Suara adalah semua produk rekaman suara yang dibuat di atas media rekaman seperti pita kaset, Compact Disc (CD), dan Video Compact Disc (VCD), Laser Disc (LD), Digital Versatile Disc (DVD) dan media rekaman lain, yang berisi rekaman suara atau rekaman suara beserta tayangan gambar. 

C.      PRODUK REKAMAN SUARA YANG DIKENAI PPN
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 81/PJ./2004 Pasal 2 ayat (2),
  1. Kaset isi jenis A adalah produk rekaman suara di atas pita kaset yang berisi :
    1. lagu berbahasa Indonesia dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa Indonesia dan berbahasa daerah, yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia; atau
    2. lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia.
  2. Kaset isi jenis B adalah produk rekaman suara di atas pita kaset yang berisi :
    1. lagu berbahasa asing dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa asing dan berbahasa Indonesia/Daerah, selain lagu keagamaan; atau
    2. lagu yang satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing; atau
    3. lagu instrumentalia yang satu atau lebih penciptanya warga negara asing.
  3. Kaset isi jenis C adalah produk rekaman suara di atas pita kaset yang berisi :
    1. lagu yang seluruhnya berbahasa daerah yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia; atau
    2. rekaman cerita, lawak, wayang, dan rekaman yang sejenis lainnya dalam bahasa Indonesia/Daerah; atau
    3. suara burung dan suara hewan lainnya; atau
    4. lagu keagamaan.
  4. Compact Disc jenis CD.1 adalah produk rekaman suara di atas compact disc yang berisi :
    1. lagu berbahasa Indonesia dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa Indonesia dan berbahasa daerah, yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia; atau
    2. lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia; atau
    3. lagu keagamaan.
  5. Compact Disc jenis CD.2 adalah produk rekaman suara di atas compact disc yang berisi :
    1. lagu berbahasa asing dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa asing dan berbahasa Indonesia/Daerah, selain lagu keagamaan; atau
    2. lagu yang satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing; atau
    3. lagu instrumentalia yang satu atau lebih penciptanya warga negara asing.
  6. Video Compact Disc jenis VCDK.1 adalah produk rekaman suara di atas, video compact disc dengan harga jual eceran di atas Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang berisi :
    1. lagu berbahasa Indonesia dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa Indonesia dan berbahasa daerah beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke), yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia; atau
    2. lagu instrumentalia beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke) yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia; atau
    3. lagu keagamaan beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke).
  7. Video Compact Disc jenis VCDK.2 adalah produk rekaman suara di atas video compact disc yang berisi :
    1. lagu berbahasa asing dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa asing dan berbahasa Indonesia/daerah beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke), selain lagu keagamaan; atau
    2. lagu beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke) yang satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing; atau
    3. lagu instrumentalia beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke) yang satu atau lebih penciptanya warga negara asing.
  8. Video Compact Disk jenis VCDK. Ekonomis adalah produk rekaman suara di atas video compact disc dengan harga jual eceran sampai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang berisi :
    1. lagu berbahasa Indonesia dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa Indonesia dan berbahasa daerah beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke), yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia; atau
    2. lagu instrumentalia beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke) yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia; atau
    3. lagu keagamaan beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke).
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 81/PJ./2004 Pasal 2 ayat (3):
1.      Produk rekaman suara yang berisi materi buku pelajaran umum, pelajaran bahasa, atau pelajaran agama;
  1. Laser disc karaoke (LD.K);
  2. Digital versatile disc karaoke (DVD.K);

D.      DASAR PENGENAAN PAJAK
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.03/2015 berlaku sejak 1 Juli 2015,
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan produk rekaman suara adalah sebesar Harga Jual.

E.       PEMUNGUTAN DAN PELUNASAN
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.03/2015 Pasal 2,
Pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas:
a.       penyerahan Barang Kena Pajak berupa produk rekaman suara dan gambar; atau
b.      penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa penyewaan produk rekaman suara dan gambar,
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

F.       SOAL DAN PEMBAHASAN
Berikut ini adalah data Pengusaha Kena Pajak
Nama               : Nagaswara Entertainment
NPWP             : 01.071.901.1-059.000
Alamat            : Jalan Haur Pancuh 32, Lebakgede, Coblong
  Kota Bandung, Jawa Barat
Pada bulan Agustus 2016 Nagaswara melakukan transaksi yang berkaitan dengan produk rekaman suara dengan PT. TOGA MAS pada tanggal:
§  2 Agustus 2016, kaset yang berisi lagu Kahitna sebanyak 10.000 keping @Rp 25.000
§  4 Agustus 2016, kaset yang berisi lagu Bunga Citra Lestari sebanyak 10.000 keping @Rp 20.000
§  6 Agustus 2016, kaset yang berisi rekaman cerita Si Kabayan Maling Jambu sebanyak 5.000 keping @Rp 10.000
§  8 Agustus 2016, CD yang berisi lagu Raisa sebanyak 10.000 keping @Rp 25.000
§  10 Agustus 2016, CD yang berisi lagu Young Lex sebanyak 2.000 keping @Rp 10.000
§  12 Agustus 2016, VCD Karaoke yang berisi lagu Kangen Band sebanyak 10.000 keping @Rp 15.000
§  14 Agustus 2016, VCD Karaoke yang berisi lagu Armada sebanyak 10.000 keping @Rp 20.000
§  16 Agustus 2016, VCD Karaoke yang berisi lagu Cita Citata sebanyak 10.000 keping @Rp 15.000
Pajak Masukan yang diterima oleh Nagaswara pada bulan Agustus 2016 adalah:
§  Pembayaran biaya rekam kaset kosong Rp 40.000.000 (dikreditkan)
§  Pencetakan cover Rp 10.000.000 (dikreditkan)
§  Pembayaran iklan Rp 20.000.000 (dikreditkan)

PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama  Rp 80.000.000

-          Perhitungan:
                  Kaset A:    DPP= 10.000 keping x Rp 25.000      = Rp 250.000.000
                                    PPN= 10% x  Rp 250.000.000           =Rp  25.000.000
                  Kaset B:    DPP= 10.000 keping x Rp 20.000      = Rp 200.000.000
                        PPN= 10% x  Rp 200.000.000           = Rp 20.000.000
                  Kaset C:    DPP= 10.000 keping x Rp 10.000      = Rp 100.000.000
                                    PPN= 10% x  Rp 100.000.000           = Rp  10.000.000
                  CD.1:        DPP= 10.000 keping x Rp 25.000      = Rp 250.000.000
                                    PPN= 10% x  Rp 250.000.000           = Rp 25.000.000
                  CD.2:        DPP= 10.000 keping x Rp 10.000      = Rp 100.000.000
                                    PPN= 10% x  Rp 100.000.000           = Rp 10.000.000
                  VCDK.1: DPP= 10.000 keping x Rp 15.000      = Rp 150.000.000
                                    PPN= 10% x  Rp 150.000.000           = Rp 15.000.000
                  VCDK.2: DPP= 10.000 keping x Rp 20.000      = Rp 200.000.000
                                    PPN= 10% x  Rp 200.000.000           = Rp 20.000.000
                  VCDK.3: DPP= 10.000 keping x Rp 15.000      = Rp 150.000.000
                                    PPN= 10% x  Rp 150.000.000           = Rp 15.000.000
Pajak Keluaran                                                                     Rp 140.000.000
PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama             (Rp 80.000.000)
            PPN yang dipungut sendiri                                                  Rp    60.000.000
Pembayaran biaya rekam kaset kosong                                   Rp 40.000.000
Pencetakan cover                                                                    Rp 10.000.000
Pembayaran iklan                                                                    Rp 20.000.000
            Pajak Masukan                                                                     Rp   (70.000.000)
Pajak Lebih Bayar                                                    Rp      10.000.000
Kelebihan bayar bulan Agustus 2016 ini akan dikompensasikan untuk bulan berikutnya yaitu bulan September 2016.
-          Pelaporan SPT Masa PPN
SPT Masa PPN Agustus 2016 dilapor selambat-lambatnya adalah akhir bulan berikutnya setelah diterbitkannya faktur pajak tersebut yaitu 30 September 2016, serta pelaporan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) daerah bersangkutan.



INDUSTRI REKAMAN GAMBAR/VIDEO

A.      DASAR HUKUM
·         Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 153/PJ./2002
·         Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.03/2015
·         Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.03/2015

B.       DEFINISI
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 153/PJ./2002 Pasal 1 angka 1,
Produk rekaman gambar adalah semua produk rekaman gambar yang dibuat di atas media rekaman Video Compact Disc (VCD), Digital Versatile Disc (DVD), Laser Disc (LD) pita kaset (VHS), atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya, yang ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik, selain produk rekaman gambar yang berisi:
a.       lagu beserta tayangan gambar (karaoke);
    1. tayangan gambar yang berisi materi buku pelajaran umum termasuk pelajaran bahasa dan pelajaran agama;
    2. software program komputer.

C.      PRODUK REKAMAN GAMBAR YANG DIKENAI PPN
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 153/PJ./2002 Pasal 1 angka 2,
a.       Jenis     I
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran paling tinggi Rp 10.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.

b.      Jenis     II
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 10.000,- s.d. Rp 20.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.

c.       Jenis     III
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 20.000,- s.d. Rp. 40.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.

d.      Jenis     IV
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 40.000,- s.d. Rp 60.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.

e.       Jenis     V
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 60.000,- s.d Rp 80.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.

f.       Jenis     VI
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 80.000,- s.d. Rp 100.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.

g.      Jenis     VII
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 100.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.

D.      DASAR PENGENAAN PAJAK
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.03/2015 berlaku sejak 1 Juli 2015,
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan produk rekaman suara adalah sebesar Harga Jual.

E.       PEMUNGUTAN DAN PELUNASAN
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.03/2015 Pasal 2,
Pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas:
a.       penyerahan Barang Kena Pajak berupa produk rekaman suara dan gambar; atau
b.      penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa penyewaan produk rekaman suara dan gambar,
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


F.       SOAL DAN PEMBAHASAN
Berikut ini adalah data Pengusaha Kena Pajak
Nama                     : Ritz Entertainment
NPWP                   : 01.028.999.1-108.000
Alamat                  : Jalan Kelinci 261, Lebakkecil, Menteng
Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta
Pada bulan Februari 2017 Ritz Entertainment melakukan transaksi yang berkaitan dengan produk rekaman gambar sebagai berikut :
         Penjualan pita film kepada TRANS TV dengan NPWP 01.144.898. 5-424.000 pada tanggal 5 Februari 2017 sebesar Rp 25.000.000
         Menjual sebanyak 100 DVD kepada KFC dengan NPWP 01.121.302-3.541.000 pada tanggal 11 Februari 2017 dengan harga per unit Rp 50.000
         Membeli Kamera pada Toko Sagala Aya dengan NPWP 01.222.345-3.444.000 pada tanggal 15 Februari 2017 untuk kepentingan shooting film sebesar Rp. 50.000.000
         Menjual dua buah pita film kepada RCTI dengan NPWP 01.108.888.5-444.000 pada tanggal 20 Februari 2017 sebesar Rp 60.000.000
         Terdapat PPN lebih bayar PPN masa Januari 2017 sebesar Rp 10.000.000
Penghitungan PPN kurang (lebih) dibayar/disetor bulan Februari 2017
  1. Pajak keluaran yang dipungut sendiri:
TRANS TV
10% x Rp 25.000.000                                                 Rp 2.500.000
KFC
            10% x 100 unit x Rp 50.000                                       Rp   500.000
            RCTI
            10% x Rp 60.000.000                                                 Rp 6.000.000
                                                                                                            Rp 9.000.000
  1. Pajak Masukan:
            Toko Sagala Aya
            10% x Rp 50.000.000                                                             Rp 5.000.000
Kompensasi PPN masa Januari 2017                                      Rp 10.000.000
            PPN terutang                                                                          Rp 15.000.000
            PPN Lebih Bayar                                                                    Rp 6.000.000
Kelebihan bayar bulan Februari 2017 ini akan dikompensasikan untuk bulan berikutnya yaitu bulan Maret 2017.
-          Pelaporan SPT Masa PPN
SPT Masa PPN Februari 2017 dilapor pada tanggal 15 Maret 2017 dan atau dilapor selambat-lambatnya adalah akhir bulan berikutnya setelah diterbitkannya faktur pajak tersebut yaitu 31 Maret 2017, serta pelaporan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) daerah bersangkutan.




INDUSTRI TEMBAKAU/ROKOK
A.      DASAR HUKUM
·         Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 49/PJ/2015
·         Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/PMK.03/2015
·         Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2016

B.       DEFINISI
1.      Hasil Tembakau adalah Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
2.      Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Produsen adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik Hasil Tembakau dan memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
3.      Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam Daerah Pabean.
4.      Pengusaha Penyalur Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Pengusaha Penyalur adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyalurkan atau menjual Hasil Tembakau, termasuk yang menjual secara eceran kepada konsumen akhir.
5.      Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.
6.      Tarif Efektif adalah tarif yang diterapkan untuk menghitung dan memungut Pajak Pertambahan Nilai yang dikenai atas penyerahan Hasil Tembakau. (NOMOR 174/PMK.03/2015)
7.      Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam Daerah Pabean.
8.      Dokumen Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Dokumen CK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan Importir dan/atau Produsen untuk mengajukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau yang telah diberikan nomor oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
9.      Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai yang selanjutnya disebut Dokumen CK-2 adalah dokumen cukai yang digunakan Importir dan/atau Produsen sebagai tanda bukti perusakan pita cukai Hasil Tembakau yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai.
10.  Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai yang selanjutnya disebut Dokumen CK-3 adalah dokumen cukai yang digunakan Importir dan/atau Produsen sebagai tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai Hasil Tembakau yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
11.  Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-1 adalah dokumen yang digunakan Importir dan/atau Produsen untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas kesalahan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Dokumen CK-1.
12.  Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 adalah dokumen yang digunakan Importir dan/atau Produsen untuk menghitung kembali jumlah Pajak Pertambahan Nilai karena adanya perusakan pita cukai Hasil Tembakau dan/atau karena adanya pengembalian pita cukai Hasil Tembakau.
13.  Mitra Produksi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menghasilkan Hasil Tembakau melalui jasa maklon produksi Hasil Tembakau maupun tidak. (NOMOR PER - 49/PJ/2015)

C.      OBJEK PPN
                  Atas impor dan/atau penyerahan Hasil Tembakau dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Hasil Tembakau tersebut meliputi:
A.    Hasil Tembakau yang dalam distribusinya wajib dilekati pita cukai; dan
B.     Hasil Tembakau yang dalam distribusinya tidak dilekati pita cukai. NOMOR PER - 49/PJ/2015

D.      PENGUSAHA KENA PAJAK PPN HASIL TEMBAKAU
Produsen dan/atau Importir yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dapat memilih dan melaporkan kegiatan usahanya untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. NOMOR 174/PMK.03/2015
Pengusaha Penyalur yang semata-mata hanya melakukan penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. NOMOR PER - 49/PJ/2015

E.       DASAR PENGENAAN PAJAK
(NOMOR 174/PMK.03/2015 PASAL 3)
1. Untuk distribusi hasil tembakau yang wajib dilekati pita cukai
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Produsen atau Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir) adalah Nilai Lain.

Nilai Lain yang dimaksud adalah: 
a.       Harga Jual Eceran Hasil Tembakau untuk penyerahan Hasil Tembakau; atau
b.      Harga Jual Eceran Hasil Tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum setelah dikurangi laba bruto untuk penyerahan Hasil Tembakau yang diberikan secara cuma-cuma.

2. Untuk distribusi hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai
DPP nya berupa :
a.       Nilai Impor untuk impor HASIL TEMBAKAU oleh Importir; atau
b.      Harga Jual untuk penyerahan HASIL TEMBAKAU oleh PKP.

F.       TARIF PPN
Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Produsen atau Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan DPP Nilai Lain.
Besarnya tarif efektif ditetapkan sebesar 9,1% (sembilan koma satu persen) NOMOR 207/PMK.010/2016

G.      SAAT PEMUNGUTAN DAN TERUTANG PPN
Atas penyerahan Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Produsen atau Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir mulai dari tingkat Produsen dan/atau Importir, Pengusaha Penyalur hingga ke konsumen akhir dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai satu kali pada tingkat Produsen dan/atau Importir.
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau tersebut terutang pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau.
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau yang diberikan secara cuma-cuma terutang pada saat Produsen dan/atau Importir menyerahkan Hasil Tembakau kepada penerima barang. NOMOR 174/PMK.03/2015

H.      MEKANISME PEMUNGUTAN PPN HASIL TEMBAKAU
a.       Atas HASIL TEMBAKAU yang dalam distribusinya wajib dilekati pita cukai
1.      Atas penyerahan HASIL TEMBAKAU yang dalam distribusinya wajib dilekati pita cukai mulai dari tingkat Importir dan/atau Produsen, Pengusaha Penyalur hingga ke konsumen akhir dilakukan pemungutan PPN satu kali di tingkat Importir dan/atau Produsen pada saat pemesanan pita cukai.
2.      PPN Hasil Tembakau = tarif efektif 9,1% x DPP berupa Nilai Lain. (PMK-207/PMK.010/2016)
3.      Sesuai Pasal 5 ayat 1 PER-49/PJ/2015, Atas penyerahan HASIL TEMBAKAU dibuat bukti pemungutan PPN saat Importir dan/atau Produsen melakukan pemesanan pita cukai HASIL TEMBAKAU dengan menggunakan Dokumen CK-1.
4.      Dokumen CK-1 ini merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

b.      HASIL TEMBAKAU yang dalam distribusinya tidak dilekati pita cukai.
1.      Atas HASIL TEMBAKAU yang dalam distribusinya tidak dilekati pita cukai dilakukan pemungutan PPN pada saat impor oleh Importir dan/atau pada saat penyerahan oleh PKP.
2.      PPN =  10% X DPP
3.      Bukti pemungutan PPN-nya berupa:
a.       Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC untuk impor HASIL TEMBAKAU oleh Importir; atau
b.      Faktur Pajak untuk penyerahan HASIL TEMBAKAU oleh PKP.

I.         SAAT PEMBUATAN FAKTUR  PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dari penyerahan Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Produsen atau Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir dibuat Faktur Pajak pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau.
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil Tembakau yang diberikan secara cuma-cuma dibuat Faktur Pajak pada saat Produsen dan/atau Importir menyerahkan Hasil Tembakau kepada penerima barang. NOMOR 174/PMK.03/2015

J.        PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Produsen atau Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir yang dilakukan oleh Produsen dan/atau Importir dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau yang dilakukan oleh Pengusaha Penyalur, tidak dapat dikreditkan. NOMOR 174/PMK.03/2015

K.      JASA MAKLON PRODUKSI HASIL TEMBAKAU
·         Merupakan kegiatan pemberian jasa dalam rangka proses menghasilkan Hasil Tembakau yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi pada pengguna jasa
·         Atas penyerahan jasa maklon produksi Hasil Tembakau oleh Pengusaha Kena Pajak Mitra Produksi kepada Produsen dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
·         Tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% (sepuluh persen) dan Dasar Pengenaan Pajak nya berupa Penggantian.
·         Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Mitra Produksi menghasilkan Hasil Tembakau karena pesanan dan atas petunjuk dari Produsen, namun bahan baku dan/atau bahan penolong/pembantu untuk memproduksi Hasil Tembakau disediakan oleh Mitra Produksi, atas penyerahan Hasil Tembakau dari Mitra Produksi kepada Produsen terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual. NOMOR PER - 49/PJ/2015












L.       CONTOH KASUS DAN PEMBAHASAN
Berikut ini adalah data Pengusaha Kena Pajak
Nama                     : PT Gudang Tembakau
NPWP                   : 01.071.901.1-059.000
Alamat                  : Jalan Kiara Payung 50, Cikokol, Kota Tangerang, Banten
Pada bulan Maret 2017 PT Gudang Tembakau melakukan transaksi yang berkaitan dengan produk tembakau sebagai berikut :
·         Tanggal 27 Maret 2017 menebus pita cukai pada DJBC dengan nilai penyerahan (total HJE) Rp 12 Milyar, sehingga nilai PPN yang terutang sebesar Rp 1,092 Milyar (9,1% X Rp 12 M)
·         Penyerahan hasil tembakau pada tanggal 30 Maret 2017
·         Kompensasi kelebihan PPN SPT Masa Maret 2017 sebesar Rp 150 Juta.
·         Setoran tunai PPN pada Masa Maret 2017 Rp 942 Juta
·         Pajak Masukan Dalam Negeri yang dapat dikreditkan Masa Maret 2017 Rp 400 Juta
·         Pajak Masukan Impor yang dapat dikreditkan Masa Maret 2017 Rp 150 Juta
·         Penjualan hasil prodiksi rokok Rp 9,5 Milyar.
·         Tidak ada pita cukai yang dikembalikan




PEMBAHASAN:
Penghitungan PPN Masa Maret 2017:
Pajak Keluaran                                                                        Rp 1.092.000.000
PPN yang disetor dimuka dalam Masa  Maret 2017 yang dibayar bersamaan dengan penebusan pita cukai                                                                        Rp    942.000.000
Pajak Keluaran yang terutang                                                 Rp    150.000.000         

Pajak Masukan Dalam Negeri                                                 Rp    400.000.000
Kompensasi dari masa sebelumnya                                                     Rp    150.000.000
Pajak Masukan Impor                                                                         Rp    150.000.000
Total Pajak Masukan yang dapat dikreditkan                                                Rp    700.000.000

PPN lebih bayar                                                                                  Rp    550.000.000
Diperhitungkan dalam penebusan pita cukai pada masa April 2017  Rp                   0
Dikompensasikan ke Masa Pajak April 2017                          Rp    550.000.000

PPN yang disetor dimuka bersamaan dengan penebusan pita cukai dihitung dari :
= Pajak Keluaran - Kompensasi bulan sebelumnya.
= ( Rp 1.092 Juta - Rp 150 Juta = Rp 942 Juta )
Kelebihan PPN masa Maret 2017 sebesar Rp 550 Juta dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus disetor pada saat penebusan pita cukai masa April 2017  atau masa pajak berikutnya.
-          Pelaporan SPT Masa PPN
SPT Masa PPN Maret 2017 dilapor selambat-lambatnya adalah akhir bulan berikutnya setelah diterbitkannya faktur pajak tersebut yaitu 30 April 2017, serta pelaporan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) daerah bersangkutan.



DAFTAR PUSTAKA

1.      Ortax.org
2.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004
3.      Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.03/2015
4.      Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.03/2015
5.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 153/PJ./2002
6.      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 49/PJ/2015
7.      Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/PMK.03/2015

8.      Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2016


EmoticonEmoticon