A. DASAR
HUKUM
·
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004
·
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.03/2015
B. DEFINISI
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP - 81/PJ./2004 Pasal 1 angka 2,
Produk Rekaman Suara adalah semua produk
rekaman suara yang dibuat di atas media rekaman seperti pita kaset, Compact
Disc (CD), dan Video Compact Disc (VCD), Laser Disc (LD), Digital Versatile
Disc (DVD) dan media rekaman lain, yang berisi rekaman suara atau rekaman suara
beserta tayangan gambar.
C. PRODUK
REKAMAN SUARA YANG DIKENAI PPN
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP - 81/PJ./2004 Pasal 2 ayat (2),
- Kaset
isi jenis A adalah produk rekaman suara di atas pita kaset yang berisi :
- lagu berbahasa Indonesia dan yang berisi lagu campuran
yang berbahasa Indonesia dan berbahasa daerah, yang seluruh pencipta dan
penyanyinya warga negara Indonesia; atau
- lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga
negara Indonesia.
- Kaset
isi jenis B adalah produk rekaman suara di atas pita kaset yang berisi :
- lagu berbahasa asing dan yang berisi lagu campuran
yang berbahasa asing dan berbahasa Indonesia/Daerah, selain lagu
keagamaan; atau
- lagu yang satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya
warga negara asing; atau
- lagu instrumentalia yang satu atau lebih penciptanya
warga negara asing.
- Kaset
isi jenis C adalah produk rekaman suara di atas pita kaset yang berisi :
- lagu yang seluruhnya berbahasa daerah yang seluruh
pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia; atau
- rekaman cerita, lawak, wayang, dan rekaman yang
sejenis lainnya dalam bahasa Indonesia/Daerah; atau
- suara burung dan suara hewan lainnya; atau
- lagu keagamaan.
- Compact
Disc jenis CD.1 adalah produk rekaman suara di atas compact disc yang
berisi :
- lagu berbahasa Indonesia dan yang berisi lagu campuran
yang berbahasa Indonesia dan berbahasa daerah, yang seluruh pencipta dan
penyanyinya warga negara Indonesia; atau
- lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga
negara Indonesia; atau
- lagu keagamaan.
- Compact
Disc jenis CD.2 adalah produk rekaman suara di atas compact disc yang
berisi :
- lagu berbahasa asing dan yang berisi lagu campuran
yang berbahasa asing dan berbahasa Indonesia/Daerah, selain lagu
keagamaan; atau
- lagu yang satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya
warga negara asing; atau
- lagu instrumentalia yang satu atau lebih penciptanya
warga negara asing.
- Video
Compact Disc jenis VCDK.1 adalah produk rekaman suara di atas, video
compact disc dengan harga jual eceran di atas Rp. 10.000,- (sepuluh ribu
rupiah) yang berisi :
- lagu berbahasa Indonesia dan yang berisi lagu campuran
yang berbahasa Indonesia dan berbahasa daerah beserta tayangan gambar
(Video Compact Disc Karaoke), yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga
negara Indonesia; atau
- lagu instrumentalia beserta tayangan gambar (Video
Compact Disc Karaoke) yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia;
atau
- lagu keagamaan beserta tayangan gambar (Video Compact
Disc Karaoke).
- Video
Compact Disc jenis VCDK.2 adalah produk rekaman suara di atas video
compact disc yang berisi :
- lagu berbahasa asing dan yang berisi lagu campuran
yang berbahasa asing dan berbahasa Indonesia/daerah beserta tayangan
gambar (Video Compact Disc Karaoke), selain lagu keagamaan; atau
- lagu beserta tayangan gambar (Video Compact Disc
Karaoke) yang satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara
asing; atau
- lagu instrumentalia beserta tayangan gambar (Video
Compact Disc Karaoke) yang satu atau lebih penciptanya warga negara
asing.
- Video
Compact Disk jenis VCDK. Ekonomis adalah produk rekaman suara di atas
video compact disc dengan harga jual eceran sampai dengan Rp. 10.000,-
(sepuluh ribu rupiah) yang berisi :
- lagu berbahasa Indonesia dan yang berisi lagu campuran
yang berbahasa Indonesia dan berbahasa daerah beserta tayangan gambar
(Video Compact Disc Karaoke), yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga
negara Indonesia; atau
- lagu instrumentalia beserta tayangan gambar (Video
Compact Disc Karaoke) yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia;
atau
- lagu keagamaan beserta tayangan gambar (Video Compact
Disc Karaoke).
Menurut Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP - 81/PJ./2004 Pasal 2 ayat (3):
1.
Produk rekaman suara yang berisi materi buku
pelajaran umum, pelajaran bahasa, atau pelajaran agama;
- Laser disc karaoke (LD.K);
- Digital versatile disc karaoke
(DVD.K);
D.
DASAR
PENGENAAN PAJAK
Dasar Pengenaan Pajak untuk
menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan produk rekaman
suara adalah sebesar Harga Jual.
E.
PEMUNGUTAN
DAN PELUNASAN
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 120/PMK.03/2015 Pasal 2,
Pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan
Nilai atas:
a.
penyerahan
Barang Kena Pajak berupa produk rekaman suara dan gambar; atau
b.
penyerahan
Jasa Kena Pajak berupa jasa penyewaan produk rekaman suara dan gambar,
dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
F. SOAL
DAN PEMBAHASAN
Berikut ini adalah data Pengusaha Kena Pajak
Nama :
Nagaswara Entertainment
NPWP :
01.071.901.1-059.000
Alamat :
Jalan Haur Pancuh 32, Lebakgede, Coblong
Kota
Bandung, Jawa Barat
Pada bulan Agustus 2016 Nagaswara melakukan
transaksi yang berkaitan dengan produk rekaman suara dengan PT. TOGA MAS pada
tanggal:
§ 2 Agustus 2016, kaset yang berisi lagu
Kahitna sebanyak 10.000 keping @Rp 25.000
§ 4 Agustus 2016, kaset yang berisi lagu Bunga
Citra Lestari sebanyak 10.000 keping @Rp 20.000
§ 6 Agustus 2016, kaset yang berisi rekaman
cerita Si Kabayan Maling Jambu sebanyak 5.000 keping @Rp 10.000
§ 8 Agustus 2016, CD yang berisi lagu Raisa
sebanyak 10.000 keping @Rp 25.000
§ 10 Agustus 2016, CD yang berisi lagu Young
Lex sebanyak 2.000 keping @Rp 10.000
§ 12 Agustus 2016, VCD Karaoke yang berisi lagu
Kangen Band sebanyak 10.000 keping @Rp 15.000
§ 14 Agustus 2016, VCD Karaoke yang berisi lagu
Armada sebanyak 10.000 keping @Rp 20.000
§ 16 Agustus 2016, VCD Karaoke yang berisi lagu
Cita Citata sebanyak 10.000 keping @Rp 15.000
Pajak Masukan yang diterima oleh Nagaswara
pada bulan Agustus 2016 adalah:
§ Pembayaran biaya rekam kaset kosong Rp
40.000.000 (dikreditkan)
§ Pencetakan cover Rp 10.000.000 (dikreditkan)
§ Pembayaran iklan Rp 20.000.000 (dikreditkan)
PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama Rp 80.000.000
-
Perhitungan:
Kaset
A: DPP= 10.000 keping x Rp 25.000 = Rp 250.000.000
PPN=
10% x Rp 250.000.000 =Rp
25.000.000
Kaset
B: DPP= 10.000 keping x Rp 20.000 = Rp 200.000.000
PPN= 10% x Rp 200.000.000 = Rp 20.000.000
Kaset
C: DPP= 10.000 keping x Rp 10.000 = Rp 100.000.000
PPN=
10% x Rp 100.000.000 = Rp
10.000.000
CD.1:
DPP= 10.000 keping x Rp 25.000 = Rp 250.000.000
PPN=
10% x Rp 250.000.000 = Rp 25.000.000
CD.2:
DPP= 10.000 keping x Rp 10.000 = Rp 100.000.000
PPN=
10% x Rp 100.000.000 = Rp 10.000.000
VCDK.1:
DPP= 10.000 keping x Rp 15.000 = Rp 150.000.000
PPN=
10% x Rp 150.000.000 = Rp 15.000.000
VCDK.2:
DPP= 10.000 keping x Rp 20.000 = Rp 200.000.000
PPN=
10% x Rp 200.000.000 = Rp 20.000.000
VCDK.3:
DPP= 10.000 keping x Rp 15.000 = Rp 150.000.000
PPN= 10% x Rp 150.000.000 = Rp 15.000.000
Pajak
Keluaran Rp
140.000.000
PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang
sama (Rp 80.000.000)
PPN yang dipungut sendiri Rp 60.000.000
Pembayaran biaya rekam kaset kosong Rp 40.000.000
Pencetakan cover Rp
10.000.000
Pembayaran iklan Rp
20.000.000
Pajak Masukan Rp
(70.000.000)
Pajak Lebih Bayar Rp 10.000.000
Kelebihan
bayar bulan Agustus 2016 ini akan dikompensasikan untuk bulan berikutnya yaitu
bulan September 2016.
-
Pelaporan SPT Masa PPN
SPT Masa PPN Agustus
2016 dilapor selambat-lambatnya adalah akhir bulan berikutnya setelah
diterbitkannya faktur pajak tersebut yaitu 30 September 2016, serta pelaporan
dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) daerah bersangkutan.
INDUSTRI
REKAMAN GAMBAR/VIDEO
A. DASAR
HUKUM
·
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP -
153/PJ./2002
·
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.03/2015
B. DEFINISI
Menurut
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 153/PJ./2002 Pasal 1 angka 1,
Produk rekaman gambar
adalah semua produk rekaman gambar yang dibuat di atas media rekaman Video
Compact Disc (VCD), Digital Versatile Disc (DVD), Laser Disc (LD) pita kaset
(VHS), atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya, yang ditayangkan kepada
khalayak dengan sistem proyeksi elektronik, selain produk rekaman gambar yang
berisi:
a.
lagu beserta tayangan gambar (karaoke);
- tayangan gambar yang berisi materi buku pelajaran umum
termasuk pelajaran bahasa dan pelajaran agama;
- software program komputer.
C. PRODUK
REKAMAN GAMBAR YANG DIKENAI PPN
Menurut
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 153/PJ./2002 Pasal 1 angka 2,
a.
Jenis I
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran paling tinggi Rp 10.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran paling tinggi Rp 10.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.
b.
Jenis II
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 10.000,- s.d. Rp 20.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 10.000,- s.d. Rp 20.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.
c.
Jenis III
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 20.000,- s.d. Rp. 40.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 20.000,- s.d. Rp. 40.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.
d.
Jenis IV
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 40.000,- s.d. Rp 60.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 40.000,- s.d. Rp 60.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.
e.
Jenis V
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 60.000,- s.d Rp 80.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 60.000,- s.d Rp 80.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.
f.
Jenis VI
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 80.000,- s.d. Rp 100.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 80.000,- s.d. Rp 100.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.
g.
Jenis VII
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 100.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 100.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.
D. DASAR
PENGENAAN PAJAK
Dasar Pengenaan Pajak untuk
menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan produk rekaman
suara adalah sebesar Harga Jual.
E.
PEMUNGUTAN
DAN PELUNASAN
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 120/PMK.03/2015 Pasal 2,
Pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan
Nilai atas:
a.
penyerahan
Barang Kena Pajak berupa produk rekaman suara dan gambar; atau
b.
penyerahan
Jasa Kena Pajak berupa jasa penyewaan produk rekaman suara dan gambar,
dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
F. SOAL
DAN PEMBAHASAN
Berikut ini adalah data Pengusaha Kena Pajak
Nama :
Ritz Entertainment
NPWP : 01.028.999.1-108.000
Alamat : Jalan Kelinci 261, Lebakkecil,
Menteng
Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta
Pada bulan Februari 2017 Ritz Entertainment
melakukan transaksi yang berkaitan dengan produk rekaman gambar sebagai berikut
:
•
Penjualan
pita film kepada TRANS TV dengan NPWP 01.144.898. 5-424.000 pada tanggal 5 Februari
2017 sebesar Rp 25.000.000
•
Menjual
sebanyak 100 DVD kepada KFC dengan NPWP 01.121.302-3.541.000 pada tanggal 11 Februari
2017 dengan harga per unit Rp 50.000
•
Membeli
Kamera pada Toko Sagala Aya dengan NPWP 01.222.345-3.444.000 pada tanggal 15 Februari
2017 untuk kepentingan shooting film sebesar Rp. 50.000.000
•
Menjual
dua buah pita film kepada RCTI dengan NPWP 01.108.888.5-444.000 pada tanggal 20
Februari 2017 sebesar Rp 60.000.000
•
Terdapat
PPN lebih bayar PPN masa Januari 2017 sebesar Rp 10.000.000
Penghitungan
PPN kurang (lebih) dibayar/disetor bulan Februari 2017
- Pajak keluaran yang dipungut
sendiri:
TRANS
TV
10% x Rp 25.000.000 Rp
2.500.000
KFC
10%
x 100 unit x Rp 50.000 Rp 500.000
RCTI
10%
x Rp 60.000.000 Rp
6.000.000
Rp
9.000.000
- Pajak Masukan:
Toko
Sagala Aya
10%
x Rp 50.000.000 Rp
5.000.000
Kompensasi PPN masa Januari 2017 Rp 10.000.000
PPN
terutang Rp
15.000.000
PPN Lebih
Bayar Rp 6.000.000
Kelebihan
bayar bulan Februari 2017 ini akan dikompensasikan untuk bulan berikutnya yaitu
bulan Maret 2017.
-
Pelaporan
SPT Masa PPN
SPT Masa PPN Februari 2017 dilapor pada
tanggal 15 Maret 2017 dan atau dilapor selambat-lambatnya adalah akhir bulan
berikutnya setelah diterbitkannya faktur pajak tersebut yaitu 31 Maret 2017,
serta pelaporan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) daerah bersangkutan.
INDUSTRI
TEMBAKAU/ROKOK
A. DASAR
HUKUM
·
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 49/PJ/2015
·
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/PMK.03/2015
·
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2016
B. DEFINISI
1.
Hasil Tembakau adalah Hasil Tembakau
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1995 tentang
Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang
meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan
tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan
pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
2.
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang
selanjutnya disebut Produsen adalah orang pribadi atau badan hukum yang
mengusahakan pabrik Hasil Tembakau dan memenuhi persyaratan sebagai
Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang
Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
3.
Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil
Tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan
hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke
dalam Daerah Pabean.
4.
Pengusaha Penyalur Hasil Tembakau yang
selanjutnya disebut Pengusaha Penyalur adalah orang pribadi atau badan
hukum yang menyalurkan atau menjual Hasil Tembakau, termasuk yang menjual
secara eceran kepada konsumen akhir.
5.
Harga Jual Eceran adalah harga yang
ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.
6.
Tarif Efektif adalah tarif yang diterapkan
untuk menghitung dan memungut Pajak Pertambahan Nilai yang dikenai atas
penyerahan Hasil Tembakau. (NOMOR 174/PMK.03/2015)
7.
Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang
selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang
memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam Daerah Pabean.
8.
Dokumen Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya
disebut Dokumen CK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan Importir dan/atau
Produsen untuk mengajukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau yang telah
diberikan nomor oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang cukai.
9.
Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai yang selanjutnya disebut
Dokumen CK-2 adalah dokumen cukai yang digunakan Importir dan/atau Produsen
sebagai tanda bukti perusakan pita cukai Hasil Tembakau yang diterbitkan oleh
pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang
cukai.
10. Tanda Bukti Penerimaan
Pengembalian Pita Cukai yang selanjutnya disebut Dokumen CK-3 adalah dokumen
cukai yang digunakan Importir dan/atau Produsen sebagai tanda bukti penerimaan
pengembalian pita cukai Hasil Tembakau yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
11. Tanda Bukti Perhitungan
Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-1 adalah dokumen yang digunakan
Importir dan/atau Produsen untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas
kesalahan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Dokumen CK-1.
12. Tanda Bukti Perhitungan
Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 adalah dokumen
yang digunakan Importir dan/atau Produsen untuk menghitung kembali jumlah Pajak
Pertambahan Nilai karena adanya perusakan pita cukai Hasil Tembakau dan/atau
karena adanya pengembalian pita cukai Hasil Tembakau.
13. Mitra Produksi adalah orang
pribadi atau badan hukum yang menghasilkan Hasil Tembakau melalui jasa maklon produksi
Hasil Tembakau maupun tidak. (NOMOR PER - 49/PJ/2015)
C. OBJEK PPN
Atas
impor dan/atau penyerahan Hasil Tembakau dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Hasil
Tembakau tersebut meliputi:
A.
Hasil Tembakau yang dalam distribusinya wajib
dilekati pita cukai; dan
B.
Hasil Tembakau yang dalam distribusinya tidak
dilekati pita cukai. NOMOR PER - 49/PJ/2015
D. PENGUSAHA KENA PAJAK PPN HASIL TEMBAKAU
Produsen
dan/atau Importir yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kecil sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dapat memilih dan melaporkan
kegiatan usahanya untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. NOMOR
174/PMK.03/2015
Pengusaha
Penyalur yang semata-mata hanya melakukan penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a tidak perlu dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak. NOMOR PER - 49/PJ/2015
E. DASAR PENGENAAN PAJAK
(NOMOR 174/PMK.03/2015 PASAL
3)
1. Untuk distribusi hasil
tembakau yang wajib dilekati pita cukai
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil Tembakau yang dibuat di dalam
negeri oleh Produsen atau Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri oleh
Importir) adalah Nilai Lain.
Nilai
Lain yang dimaksud adalah:
a.
Harga Jual Eceran Hasil Tembakau untuk
penyerahan Hasil Tembakau; atau
b.
Harga Jual Eceran Hasil Tembakau untuk jenis
dan merek yang sama, yang dijual untuk umum setelah dikurangi laba bruto
untuk penyerahan Hasil Tembakau yang diberikan secara cuma-cuma.
2. Untuk distribusi hasil tembakau yang tidak
dilekati pita cukai
DPP nya berupa :
a.
Nilai
Impor untuk impor HASIL TEMBAKAU oleh Importir; atau
b.
Harga
Jual untuk penyerahan HASIL TEMBAKAU oleh PKP.
F.
TARIF PPN
Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Hasil
Tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Produsen atau Hasil Tembakau
yang dibuat di luar negeri oleh Importir dihitung dengan menerapkan tarif
efektif dikalikan dengan DPP Nilai Lain.
Besarnya tarif efektif ditetapkan sebesar 9,1% (sembilan
koma satu persen) NOMOR 207/PMK.010/2016
G. SAAT PEMUNGUTAN DAN TERUTANG PPN
Atas penyerahan Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negeri
oleh Produsen atau Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir
mulai dari tingkat Produsen dan/atau Importir, Pengusaha Penyalur hingga ke
konsumen akhir dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai satu kali pada
tingkat Produsen dan/atau Importir.
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau
tersebut terutang pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita
cukai Hasil Tembakau.
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau yang
diberikan secara cuma-cuma terutang pada saat Produsen dan/atau Importir
menyerahkan Hasil Tembakau kepada penerima barang. NOMOR 174/PMK.03/2015
H. MEKANISME PEMUNGUTAN PPN HASIL TEMBAKAU
a. Atas HASIL TEMBAKAU yang dalam distribusinya
wajib dilekati pita cukai
1.
Atas
penyerahan HASIL TEMBAKAU yang dalam distribusinya wajib dilekati pita cukai
mulai dari tingkat Importir dan/atau Produsen, Pengusaha Penyalur hingga ke
konsumen akhir dilakukan pemungutan PPN satu kali di tingkat Importir dan/atau
Produsen pada saat pemesanan pita cukai.
2.
PPN
Hasil Tembakau = tarif efektif 9,1% x DPP berupa Nilai Lain.
(PMK-207/PMK.010/2016)
3.
Sesuai
Pasal 5 ayat 1 PER-49/PJ/2015, Atas penyerahan HASIL TEMBAKAU dibuat bukti
pemungutan PPN saat Importir dan/atau Produsen melakukan pemesanan pita cukai
HASIL TEMBAKAU dengan menggunakan Dokumen CK-1.
4.
Dokumen
CK-1 ini merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak.
b. HASIL TEMBAKAU yang dalam distribusinya tidak
dilekati pita cukai.
1.
Atas
HASIL TEMBAKAU yang dalam distribusinya tidak dilekati pita cukai dilakukan
pemungutan PPN pada saat impor oleh Importir dan/atau pada saat penyerahan oleh
PKP.
2.
PPN
= 10% X DPP
3.
Bukti
pemungutan PPN-nya berupa:
a.
Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat
Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh
DJBC untuk impor HASIL TEMBAKAU oleh Importir; atau
b.
Faktur
Pajak untuk penyerahan HASIL TEMBAKAU oleh PKP.
I.
SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dari penyerahan Hasil
Tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Produsen atau Hasil Tembakau
yang dibuat di luar negeri oleh Importir dibuat Faktur Pajak pada saat
Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau.
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil
Tembakau yang diberikan secara cuma-cuma dibuat Faktur Pajak pada saat Produsen
dan/atau Importir menyerahkan Hasil Tembakau kepada penerima barang. NOMOR
174/PMK.03/2015
J.
PENGKREDITAN
PAJAK MASUKAN
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau yang dibuat di
dalam negeri oleh Produsen atau Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri
oleh Importir yang dilakukan oleh Produsen dan/atau Importir dapat dikreditkan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau yang dilakukan oleh
Pengusaha Penyalur, tidak dapat dikreditkan. NOMOR 174/PMK.03/2015
K. JASA MAKLON PRODUKSI HASIL TEMBAKAU
·
Merupakan kegiatan pemberian jasa dalam
rangka proses menghasilkan Hasil Tembakau yang proses pengerjaannya dilakukan
oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan
spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi
dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya,
dengan kepemilikan atas barang jadi pada pengguna jasa
·
Atas penyerahan jasa maklon produksi Hasil
Tembakau oleh Pengusaha Kena Pajak Mitra Produksi kepada Produsen dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
·
Tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% (sepuluh
persen) dan Dasar Pengenaan Pajak nya berupa Penggantian.
·
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Mitra Produksi
menghasilkan Hasil Tembakau karena pesanan dan atas petunjuk dari Produsen,
namun bahan baku dan/atau bahan penolong/pembantu untuk memproduksi Hasil
Tembakau disediakan oleh Mitra Produksi, atas penyerahan Hasil Tembakau dari
Mitra Produksi kepada Produsen terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%
(sepuluh persen) dari Harga Jual. NOMOR PER - 49/PJ/2015
L. CONTOH
KASUS DAN PEMBAHASAN
Berikut ini adalah data Pengusaha Kena Pajak
Nama :
PT Gudang Tembakau
NPWP : 01.071.901.1-059.000
Alamat : Jalan Kiara Payung 50, Cikokol, Kota
Tangerang, Banten
Pada bulan Maret 2017 PT Gudang Tembakau
melakukan transaksi yang berkaitan dengan produk tembakau sebagai berikut :
·
Tanggal
27 Maret 2017 menebus pita cukai pada DJBC dengan nilai penyerahan (total HJE)
Rp 12 Milyar, sehingga nilai PPN yang terutang sebesar Rp 1,092 Milyar (9,1% X
Rp 12 M)
·
Penyerahan
hasil tembakau pada tanggal 30 Maret 2017
·
Kompensasi
kelebihan PPN SPT Masa Maret 2017 sebesar Rp 150 Juta.
·
Setoran
tunai PPN pada Masa Maret 2017 Rp 942 Juta
·
Pajak
Masukan Dalam Negeri yang dapat dikreditkan Masa Maret 2017 Rp 400 Juta
·
Pajak
Masukan Impor yang dapat dikreditkan Masa Maret 2017 Rp 150 Juta
·
Penjualan
hasil prodiksi rokok Rp 9,5 Milyar.
·
Tidak
ada pita cukai yang dikembalikan
PEMBAHASAN:
Penghitungan PPN Masa Maret 2017:
Pajak Keluaran Rp
1.092.000.000
PPN yang disetor dimuka dalam Masa Maret 2017 yang dibayar bersamaan dengan
penebusan pita cukai Rp 942.000.000
Pajak Keluaran yang terutang Rp 150.000.000
Pajak Masukan Dalam Negeri Rp 400.000.000
Kompensasi dari masa sebelumnya Rp 150.000.000
Pajak Masukan Impor Rp 150.000.000
Total Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp 700.000.000
PPN lebih bayar Rp 550.000.000
Diperhitungkan dalam penebusan pita cukai pada masa April 2017 Rp 0
Dikompensasikan ke Masa Pajak April 2017 Rp
550.000.000
PPN yang disetor dimuka bersamaan dengan
penebusan pita cukai dihitung dari :
= Pajak Keluaran - Kompensasi bulan
sebelumnya.
= ( Rp 1.092 Juta - Rp 150 Juta = Rp 942 Juta
)
Kelebihan PPN masa Maret 2017 sebesar Rp 550
Juta dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus disetor pada saat penebusan
pita cukai masa April 2017 atau masa
pajak berikutnya.
-
Pelaporan
SPT Masa PPN
SPT Masa PPN Maret 2017 dilapor
selambat-lambatnya adalah akhir bulan berikutnya setelah diterbitkannya faktur
pajak tersebut yaitu 30 April 2017, serta pelaporan dilaporkan ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) daerah bersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Ortax.org
2.
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004
3.
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.03/2015
5. Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 153/PJ./2002
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -
49/PJ/2015
7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 174/PMK.03/2015
8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 207/PMK.010/2016
EmoticonEmoticon